BERITA UTAMA

BPK Beri Opini WDP atas LKPP 2013

Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2013. Ketua BPK RI Rizal Djalil menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Mohamad Sohibul Iman, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR/MPR, Jakarta, 10 Juni 2014. Sebelumnya, LKPP telah disampaikan secara resmi kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden melalui surat Ketua BPK RI tanggal 28 Mei 2014.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 yang diperiksa oleh BPK RI meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam sambutannya, Ketua BPK RI menyebutkan bahwa ada dua permasalahan yang menjadi pengecualian dalam LKPP Tahun 2013, yaitu permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara dan permasalahan saldo anggaran lebih (SAL).

Permasalahan kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara yaitu nilai piutang over lifting migas sebesar Rp3,81 triliun belum pasti dan masih perlu pembahasan dengan KKKS terkait, nilai piutang penjualan migas bagian negara Rp2,46 triliun belum pasti dan masih perlu pembahasan dengan KKKS terkait. Selain itu, nilai aset kredit eks BPPN sebesar Rp66,1 triliun belum termasuk nilai Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri. ”Perlu kami tegaskan, penyelesaian sisa-sisa aset eks BPPN memang berlangsung berlarut-larut,” tegas Rizal Djalil.

Masalah selanjutnya adalah soal dana belanja pensiun Rp302,06 miliar lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun dan belum disetorkan kembali namun belum disajikan sebagai bagian dari piutang. ”Ini adalah masalah yang menarik juga. Biasanya pensiun ingin cepat-cepat mengambil uangnya, namun justru tidak diambil. Yang menjadi persoalan, apakah data yang disampaikan pihak PT Taspen ini benar atau salah?” tambah Rizal Djalil.

Sedangkan permasalahan terkait SAL per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun kemungkinan mengandung salah saji. Selain opini atas LKPP, SPI, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK RI juga menemukan masalah signifikan yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan DPR. Permasalahan tersebut meliputi soal subsidi energi dan subsidi non energi, penerimaan pajak, dana otonomi khusus Papua, pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), pelaksanaan BPJS kesehatan, masalah optimalisasi kekayaan negara dan daerah yang dipisahkan pada BUMN dan BUMD, serta otonomi daerah dan desentralisasi keuangan daerah.

Penyerahan Hasil Pemeriksaan atas LKPP kepada DPR RI bertujuan untuk membantu DPR dalam menjalankan fungsinya dan mengambil keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2013. Wakil Ketua DPR RI Mohamad Sohibul Iman mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, hasil pemeriksaan atas LKPP ini akan diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang nantinya setelah laporan ini sampai ke para Anggota DPR RI, di komisi masing-masing diharapkan menjadi bahan rujukan dalam melakukan proses pengawasan serta penganggaran pemerintah untuk RAPBN 2015.

Bagikan konten ini: