BERITA UTAMA

BPK Soroti Efektivitas Pengelolaan Riset dan Inovasi di BRIN

BANTEN, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Kegiatan Riset dan Inovasi Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin (28/4). Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, menyampaikan langsung LHP tersebut kepada Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, di Kantor BRIN, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam sambutannya, Anggota III BPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi di BRIN selama periode tersebut. BPK mengapresiasi upaya BRIN dalam menyusun rancangan peraturan terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), merumuskan kebijakan riset, menganalisis tren inovasi, menghasilkan 258 inovasi yang melampaui target 200 di tahun 2023, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan riset.

Meskipun demikian, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang memerlukan perhatian BRIN. Hal utama yang disoroti diantaranya adalah terkait manfaat riset dan inovasi yang belum optimal. Kegiatan riset dan inovasi BRIN dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), industri, serta kementerian dan lembaga.

BPK menyimpulkan bahwa jika permasalahan dalam aspek kebijakan, sumber daya, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tidak segera diatasi, dapat berdampak negatif pada efektivitas pengelolaan kegiatan riset dan inovasi di BRIN.

Anggota III BPK menegaskan pentingnya komitmen BRIN dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi secara tepat waktu, sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU tersebut mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK berharap Kepala BRIN dan jajaran terkait dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP dimaksud. BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat BRIN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan perkembangan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan penyelesaian ganti kerugian negara di BRIN berdasarkan hasil pemantauan semester II tahun 2024.

BPK mengapresiasi capaian BRIN dalam menindaklanjuti rekomendasi, dimana dari 3.272 rekomendasi senilai Rp487,73 miliar, sebanyak 2.788 rekomendasi senilai Rp419,45 miliar (85,21%) telah selesai ditindaklanjuti. Persentase ini melampaui rata-rata tingkat nasional yaitu sebesar 75%.

"BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan BRIN, khususnya terkait efektivitas kegiatan riset dan inovasi," pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK, Dede Sukarjo, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BRIN dan BPK.

Bagikan konten ini: