BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP Kinerja pada ANRI dan LPSK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkancLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (29/4). Penyerahan laporan ini dilakukan secara terpisah di kantor BPK dan kantor LPSK, Jakarta.

Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) III, Dede Sukarjo menyerahkan LHP kepada Kepala ANRI, Mego Pinandito, dan Ketua LPSK, Achmadi. Dalam sambutannya, Anggota III BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas program kerja yang telah dilakukan oleh ANRI maupun LPSK.

Pada ANRI, BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Arsip Statis dan Arsip Terjaga dalam Penyelenggaraan Kearsipan Nasional Tahun 2022 s.d. Semester I Tahun 2024.

"Sedangkan pada LPSK, BPK melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pemberian Bantuan dan Restitusi terhadap Saksi dan Korban Tindak Pidana Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024," ujar Anggota III BPK.

BPK mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perhatian khusus oleh ANRI maupun LPSK. Dalam rangka meningkatkan tata kelola tersebut, BPK merekomendasikan agar ANRI melaksanakan assesment kerentanan depo arsip terhadap bencana dan melaksanakan mitigasi secara komprehensif, menyusun kebijakan pengadaan yang sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku dengan melibatkan unit kerja terkait, serta menyusun strategi mitigasi risiko bencana untuk depot arsip.

Sementara di LPSK, BPK merekomendasikan penyempurnaan regulasi dan perhitungan yang lebih rinci beserta data pendukungnya untuk biaya transportasi dan konsumsi dalam komponen ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan penderitaan psikis.

Anggota III BPK berharap Kepala ANRI dan Ketua LPSK dapat mendorong seluruh jajarannya agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah BPK berikan.

"Apabila permasalahan-permasalahan yang telah ditemukan tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas program kerja yang telah dilakukan oleh ANRI maupun LPSK," ungkap Anggota III BPK.

Acara penyerahan LHP ini dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan BPK, ANRI, dan LPSK. BPK berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ANRI dan LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Bagikan konten ini: