BERITA UTAMA

Anggota II BPK Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan atas LKKL Tahun 2020 di Lingkungan AKN II

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang memimpin Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II yang dilaksanakan secara fisik terbatas dan daring, pada Rabu (13/01/2020).

Dalam sambutan dan paparannya Anggota II BPK mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan laporan keuangan konsolidasi dari Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap tahunnya BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan atas LKPP sebelum disampaikan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban Presiden atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kementerian/ lembaga dan Bendahara Umum Negara di lingkungan Pemerintah Pusat meruapkan entitas pelaporan yang memilki tanggung jawab publik atas anggaran yang dikelolannya sehingga laporan keuangannya wajib diperiksa dan diberikan opini oleh BPK," ungkap Anggota II BPK.

"Pemeriksaan BPK atas LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP, LKBUN dan masing-masing LKKL dengan mempertimbangkan empat hal yaitu kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)," tambahnya.

Selain itu Anggota II BPK menyebutkan bahwa tahun 2020 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi pengelolaan keuangan negara khususnya karena adanya pandemi Covid-19. BPK mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19, yang diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian diundangkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur refocusing dan realokasi anggaran, melakukan perubahan postur APBN Tahun 2020 dan melaksanakan intervensi fiskal melalui program penanganganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Secara keseluruhan, sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penggunanaan anggaran dalam rangka kebijakan pelaksanaan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dilaporkan pemerintah dalam LKPP. Hal ini berarti pelaporan tersebut harus tercermin dari tingkat LKKL dan LKBUN yang kemudian dikonsolidasikan dalam LKPP," jelasnya.

Pada akhir sambutannya Anggota II BPK mengharapkan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan sesuai jadwal pemeriksaan diharapkan terjadinya komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dengan jajaran kementerian/ lembaga dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dasar BPK.

"Kami juga mengharapkan dukungan dari pimpinan kementerian / lembaga beserta jajarannya agar tim pemeriksa dapat mengakses seluruh data, dokumen dan informasi yang diperlukan dalam mendukung pemeriksaan, termasuk jika diperlukan data dan dokumen sebelum tahun 2020 yang terkait dan relevan dengan pemeriksaan atas LKKL Tahun 2020,"tegasnya.

"Selain itu untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2020 dan seluruh data pemeriksaan agar disampaikan kepada tim pemeriksa dalam bentuk digital," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Manoarfa, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto, Kepala Badan Standardisasi Kukuh S. Achmad, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kodrat Wibowo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian/ lembaga dan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi serta para pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Bagikan konten ini: