BERITA UTAMA

Anggota II BPK Serahkan LHP atas LK Kementerian Koperasi dan UKM dan LHP atas LK BSN

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, menyebutkan bahwa meskipun Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tahun 2021 telah memperoleh opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, akan tetapi permasalahan ini sangat perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti,"tegas Anggota II BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas LK Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (19/7).

Salah satu permasalahan tersebut adalah penyaluran bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) belum sepenuhnya tepat sasaran. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan agar Menteri Koperasi dan UKM memerintahkan Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyempurnakan ketentuan petunjuk pelaksanaan penyaluran BPUM, antara lain dengan mengatur mekanisme pembersihan data calon penerima yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada hari yang sama, Anggota II BPK menyerahkan LHP LK Badan Standardisasi Nasional (BSN), kepada Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, di Kantor BSN, Jakarta. Hadir dalam penyerahan LHP ini Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK dan para pejabat struktural di lingkungan BSN.

Anggota II BPK menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas LK Badan Standardisasi Nasional tahun 2021, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

"Tujuan pemeriksaan LK BSN tahun 2021 adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan," tandasnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK BSN tahun 2021, BPK memberikan opini WTP, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," imbuhnya.

Selanjutnya, Anggota II BPK mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2021 oleh BSN, dari 123 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 116 rekomendasi (94,31%) dan masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 7 rekomendasi (5,69%).

"Kami mengharapkan Kepala BSN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut," pungkasnya.

Bagikan konten ini: