BERITA UTAMA

Anggota III BPK serahkan LHP Kinerja Efektivitas Manajemen Limbah Radioaktif BATAN

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Manajemen Limbah Radioaktif pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2021 di Kantor BRIN, Jakarta, Jumat (11/3).

LHP tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas, kepada Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK dan BRIN.

Anggota III BPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat efektivitas pengolahan limbah radioaktif pada BATAN. Ia menambahkan bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan ini, BRIN dapat memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah radioakif.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas manajemen limbah radioaktif pada BATAN, yaitu berupa pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang pada tahap pengolahan dan pasca pengolahan, sehingga dengan dilakukannya pemeriksaan ini, ke depannya proses pengolahan limbah bisa dikelola lebih baik lagi", ungkap Anggota III BPK.

Dalam pemeriksaan kinerja ini, BPK mengungkap lima temuan signifikan. Pertama, kegiatan pengelolaan limbah yang dilakukan penghasil limbah radioaktif berisiko membahayakan pekerja dan lingkungan, yaitu terdapat Zat Radioaktif Terbungkus Tidak Digunakan (ZRTTD) yang tidak diketahui asal usulnya dan tidak memiliki izin pemanfaatannya, serta terdapat sumber titipan pihak ketiga.

Kedua, proses pengangkutan limbah radioaktif belum memadai, yaitu terdapat ketidaksesuaian antara hasil pengecekan fisik dengan data izin ZRTTD yang dilimbahkan serta pihak pengangkut limbah tidak sama dengan informasi yang terdapat dalam persetujuan pengiriman.

Ketiga, BATAN belum menerapkan dan melaksanakan pembinaan budaya keselamatan dan keamanan dalam pengelolaan limbah radioaktif kepada PT INUKI (Persero) dengan memadai. Keempat, ditemukan paparan radiasi dan kontaminasi di lingkungan sekitar PT INUKI (Persero).

"Dan yang kelima, Sistem Informasi Pengelolaan Limbah pada BATAN Belum sepenuhnya memadai, yaitu data pemegang izin ZRA (zat radioaktif) yang akan expired belum terintegritas ke ELIRA (Elektronik Pengelolaan Limbah Radioaktif" ungkap Anggota III BPK.

Atas permasalahan tersebut, Anggota III BPK menjelaskan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi kepada BRIN, di antaranya agar Kepala BRIN berkoordinasi dengan BAPETEN untuk mempercepat proses perizinan pelimbahan legacy waste dan menyelesaikan permasalahan sumber radioaktif titipan pihak ketiga.

Kepala BRIN juga diharapkan untuk merevisi SOP penanganan ketidaksesuaian ZRTTD dengan menambah mekanisme pelaporan resmi kepada BAPETEN atas ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat penerimaan limbah dan berkoordinasi dengan BAPETEN agar dalam persetujuan pengiriman memuat informasi data personil pengirim dan pengangkut limbah radioaktif.

Menutup paparannya, Anggota III BPK berharap temuan-temuan tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa BPK siap membantu apabila ada yang kurang jelas dalam hasil pemeriksaan tersebut.

Bagikan konten ini: