BERITA UTAMA

Anggota VI BPK Berikan Arahan pada Persiapan Pemeriksaan LKKL Tahun 2021 di Lingkungan AKN VI

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Nyoman Adhi Suryadnyana bersama Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Dori Santosa memberikan pengarahan kepada para pemeriksa dalam rangka persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara VI (AKN VI), di Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Rabu (12/1).

Dalam arahannya, Anggota VI BPK menyampaikan bahwa untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkualitas dan bermanfaat, para pemeriksa harus patuh dan konsisten pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada para pemeriksa untuk terus belajar dan memahami SPKN.

"Kepatuhan dan konsistensi kita terhadap SPKN merupakan syarat mutlak berkualitas atau tidaknya LHP yang kita hasilkan. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada kita semua, terutama para pemeriksa untuk merefresh kembali ingatan dan pemahaman mengenai SPKN," ujar Anggota VI BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Anggota VI BPK menambahkan, ada empat poin penting yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Pertama, pemeriksa harus menyusun dokumentasi pemeriksaan yang memadai secara tepat waktu pada seluruh tahapan proses pemeriksaan yang berisi informasi yang jelas mengenai prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan, pertimbangan profesional, kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh, serta kesimpulan yang dibuat.

Kedua, Seluruh Pejabat Struktural Pemeriksa dan Pejabat Fungsional Pemeriksa agar memastikan terlaksananya proses penjaminan mutu pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, untuk menghasilkan LHP yang berkualitas, para pemeriksa harus menyusun LHP secara tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, menyakinkan, jelas dan ringkas.

"Dan keempat, para pemeriksa harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK serta menjalin komunikasi yang baik dengan entitas yang diperiksa," ungkapnya.

Selain itu, Anggota VI BPK juga menyampaikan bahwa Asersi merupakan pernyataan manajemen yang terkandung dalam komponen laporan keuangan. Anggota VI BPK berharap, dalam proses pemeriksaan, para pemeriksa melihat penyajian informasi laporan keuangan yang disajikan oleh entitas berdasarkan lima asersi pemeriksaan.

Lebih lanjut, Anggota VI BPK menjelaskan kelima asersi tersebut yaitu asersi tentang keberadaan atau keterjadiaan (existence or occurance), asersi tentang kelengkapan (completeness), asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations), asersi tentang penilaian atau alokasi (valuation and allocation) dan asersi tentang penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure).

Menutup arahannya, Anggota VI BPK mendorong agar para pemeriksa memperhatikan pentingnya komitmen bersama untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan pemeriksaan. Menurutnya, sinergi dengan unit kerja lainnya juga diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Koordinasi dan sinergi yang diperlukan tidak saja antar AKN, namun juga dengan Kesetjenan, Penunjang dan Pendukung, serta Perwakilan BPK di daerah," ujar Anggota VI BPK.

Pada kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber yaitu Inspektur Utama, I Nyoman Wara dengan membawakan materi terkait kode etik pemeriksa dan Kepala Biro Teknologi Informasi, Pranoto dengan membawakan materi mekanisme audit menggunakan Big Data Analytics (BIDICS).

Bagikan konten ini: