Anggota VI BPK Dorong Peningkatan Penyelesaian Tindak Lanjut Badan POM
JAKARTA, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu meningkatkan capaian penyelesaian tindak lanjut. Hal ini didasarkan pada hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan semester II tahun 2021.
Dalam hasil pemantauan tersebut, Badan POM telah menyelesaikan 459 rekomendasi dari 486 rekomendasi. Dan masih terdapat 26 rekomendasi senilai Rp985 juta yang tindaklanjutnya belum sesuai.
"Peningkatan capaian penyelesaian tindak lanjut dapat diupayakan melalui komunikasi intensif dengan memanfaatkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL)," ujar Anggota VI BPK, Kamis (21/7).
Hal ini disampaikan Anggota VI BPK dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Badan POM tahun 2021, di Kantor Badan POM, Jakarta. LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK kepada Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.
Dalam kesempatan itu, Anggota VI BPK menyebut rekomendasi yang diberikan merupakan bentuk dorongan BPK kepada Badan POM untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan atas pengelolaan keuangan negara.
"Untuk itu, kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Badan POM dengan capaian penyelesaian tindaklanjut atas rekomendasi yang cukup baik," terangnya dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI, Laode Nusriadi, serta pelaksana di lingkungan Badan POM.
Mengenai hasil pemeriksaan atas LK Badan POM tahun 2021, Anggota VI BPK menyebut BPK masih menemukan permasalahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan tersebut, antara lain penatausahaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan belum sepenuhnya memadai. Kemudian, terdapat realisasi pekerjaan pengadaan yang tidak sesuai kontrak, serta kekurangan volume atas pengadaan belanja modal pada lima satuan kerja.
Selain itu, juga terdapat beberapa permasalahan terkait pengelolaan kas di bendahara pengeluaran, persediaan, aset tetap dan aset tak berwujud, yang perlu segera ditertibkan. Namun, Anggota VI menegaskan, permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Badan POM tahun 2021, sehingga BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Meskipun permasalahan tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK Badan POM tahun 2021, rekomendasi tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan APBN," terangnya.