BERITA UTAMA

Anggota VII BPK Serahkan LHP Kepatuhan pada PT PLN

JAKARTA, Humas BPK – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). LHP tersebut adalah LHP kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d. semester I tahun 2022 dan LHP kepatuhan atas perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik dan dana kompensasi tarif tenaga listrik tahun 2021. LHP diterima langsung oleh Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, dan Komisaris Utama PT PLN, Amien Sunaryadi, di Jakarta, Jumat (19/5).

“BPK mengapresiasi capaian positif yang sudah dilakukan oleh PLN, diantaranya adalah PLN mendukung program listrik desa (PLD). Sampai dengan bulan September 2021, sebanyak 83.125 desa telah mencapai Rasio Desa Berlistrik (RDB) sebesar 99,62%. Sedangkan pada bulan Desember 2022, Rasio Elektrifikasi (RE) Nasional tercapai sebesar 99,63%,” ujar Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK mengungkapkan disamping capaian positif tersebut, hasil pemeriksaan menemukan kelemahan dalam perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik dan dana kompensasi listrik. Salah satunya adalah dalam perhitungan tarif tenaga listrik, perhitungan harga patokan batubara (HPB) dalam penyesuaian tarif belum selaras dengan perhitungan harga jual batubara transaksi berjangka yang telah berlangsung di PLN.

“Untuk itu, BPK merekomendasikan jajaran di PLN agar mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif sebagai pedoman bagi PLN dalam melaksanakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik,” ungkap Anggota VII BPK.

Selain menyerahkan LHP, Anggota VII juga memimpin pelaksanaan entry meeting atas pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan listrik tahun 2022.

“Saya selalu menekankan kepada setiap pemeriksa agar melakukan pemeriksaan secara berkualitas dan bermanfaat. Secara berkualitas artinya pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan, dan bermanfaat artinya pemeriksaan BPK memberikan nilai tambah bagi yang diperiksa, baik selama proses pemeriksaan berlangsung maupun melalui rekomendasi pemeriksaan yang diberikan,” tutup Anggota VII BPK.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A. Pelenkahu serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan PT PLN.

Bagikan konten ini: