Aplikasi ePNBP Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Kementerian ESDM Lakukan Perbaikan
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perbaikan pada sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak versi 2 (ePNBP v2). Sebab, terdapat perhitungan dan penyetoran PNBP royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) pada aplikasi ePNBP yang tidak sesuai ketentuan.
Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kementerian ESDM tahun 2022, penerapan tarif peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2022 pada aplikasi ePNBP belum optimal.
"Sebanyak 60 transaksi belum dikenakan tarif sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan potensi kurang bayar royalti dan PHT," ujar Anggota IV BPK pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (7/8).
"BPK menekankan kepada jajaran Kementerian ESDM, supaya melakukan perbaikan atas kelemahan-kelemahan terkait aplikasi ePNBP versi 2," tambahnya.
LHP atas LK Kementerian ESDM tahun 2022 diserahkan oleh Anggota IV BPK dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV, Syamsudin, kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di kantor pusat BPK dan dihadiri jajaran Kementerian ESDM serta pelaksana di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK.
Anggota IV BPK dalam sambutannya mengungkapkan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal atas LK Kementerian ESDM tahun 2022. Paragraf penekanan, jelas Anggota IV BPK, terkait catatan atas LK Kementerian ESDM tahun 2022 tentang denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.
Permasalahan lainnya, yakni pembayaran belanja pegawai tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Minerba yang melebihi ketentuan minimal. Anggota IV BPK menyebut, permasalahan ini disebabkan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kementerian ESDM melakukan reviu dan perbaikan atas sistem pengendalian intern terkait pengelolaan belanja pegawai," jelasnya.
BPK berharap, permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Untuk itu, BPK mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dapat meningkatkan cakupan dan kualitas reviu agar pengelolaan kegiatan dan keuangan di lingkungan Kementerian ESDM dapat lebih akuntabel dan terintegrasi antar satuan kerja.