BERITA UTAMA

Auditor BPK RI Berikan Keterangan Ahli Tentang Kasus Bank Century

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), I Nyoman Wara, menjadi ahli dalam sidang kasus Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, pada Senin, 5 Mei 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam keterangannya, auditor BPK RI mengatakan dalam kasus Bank Century ini, penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI dibagi kedalam dua peristiwa. Peristiwa pertama adalah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan peristiwa kedua adalah proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

BPK RI melakukan pemisahan penghitungan kerugian negara ini dikarenakan pemberian FPJP diputuskan dan dilaksanakan oleh BI, sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan penanganannya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terkait proses pemberian FPJP, BPK RI menemukan tiga temuan yang terkait dengan pemberian FPJP, yang pertama adalah adanya perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI 10/30/PBI/2008 yang mengubah persyaratan Capital Adequecy Ratio (CAR) dari minimal 8 % menjadi menjadi CAR positif diduga dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.

Temuan kedua adalah dalam pemberian FPJP tanggal 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008 meskipun CAR terkini Bank Century yaitu tanggal 31 Oktober 2008 telah negatif 3,35 %.

Temuan yang ketiga adalah nilai agunan dari FPJP ini yang seharusnya 150 % dari FPJP yang diperoleh ternyata hanya 83 % dari nilai FPJP, karena adanya agunan berupa aset kredit pada tiga debitur senilai Rp467 miliar yang dijamin di deposito Bank Century juga (Back to Back).

Dengan demikian, atas penyaluran pemberian FPJP terhadap Bank Century sebesar Rp689 miliar, BPK RI berpendapat bahwa pemberian FPJP itu dilakukan dengan cara mengubah ketentuan persyaratan pemberian FPJP dari yang sebelumnya berdasarkan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan CAR 8 % dan agunan kredit 12 bulan, menjadi PBI Nomor 10/30/2008 yang mensyaratkan CAR positif dan agunan yang berupa aset lancar selama 3 bulan. Perubahan tersebut diduga agar Bank Century memperoleh FPJP.

Pemberian FPJP dengan menggunakan data CAR tanggal 30 September 2008 sebesar 2,35 % pada saat persetujuan FPJP tanggal 14 November 2008, meskipun CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 telah negatif 3,35 % diduga agar Bank Century memenuhi syarat memperoleh FPJP. Selain itu, BI dalam menerima agunan FPJP berupa aset kredit dibawah 150 % tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat pemberian FPJP.

Dari temuan diatas, BPK RI menyimpulkan adanya kerugian negara, yaitu penyimpangan yang terjadi dalam pemberian FPJP, dalam hal ini dilakukan oleh BI sebesar Rp 689, 394 miliar yang merupakan nilai keseluruhan dari penyaluran FPJP.

Terkait dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, BPK RI menyimpulkan bahwa proses penetapan tersebut dilakukan dengan cara membuat analisis Bank Century seolah-olah ditenggarai berdampak sistemik agar Bank Century ditetapkan sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik.

Selanjutnya perubahan perkiraan biaya yang semula menurut BI sebesar Rp1,7 triliun, diubah menjadi Rp632 miliar agar biaya penyelamatan seolah-oleh tidak besar, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi terakhir Bank Century.

Selain itu, BI dan KSSK tidak mempunyai kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank Century, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement, dan penghitungan biaya penyelematan Bank Century tidak didasarkan pada data Bank Century sesungguhnya.

Dalam proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Nilai tersebut merupakan nilai keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS kepada Bank Century.

Bagikan konten ini: