BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Komitmen Pemprov NTB Pertahankan WTP Berturut-turut Sejak 2011

MATARAM, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Kamis (19/6), di Mataram. LHP tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keempat belas kalinya sejak tahun 2011.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB atas pencapaian tersebut. Tentunya capaian positif ini atas hasil kerja sama dan sinergi yang baik dari seluruh jajaran Pemprov NTB dan dukungan dari DPRD Provinsi NTB dalam pelaksanaan fungsi pengawasan," ujar Anggota I BPK.

Dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, diantaranya Pemprov NTB belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dan pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB yang belum memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemprov NTB atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov NTB. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan Pemprov NTB menjadi lebih akuntabel.

"Pada kesempatan ini kami mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan," lanjut Anggota I BPK.

Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTB selama tahun 2024 di wilayah NTB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK Pusat dan BPK Perwakilan Provinsi NTB.

Bagikan konten ini: