BPK Berikan Penekanan pada BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dalam Pemeriksaan LK Pemprov Babel TA 2022
Pangkal Pinang, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran (TA) 2022. Yang menjadi penekanan adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang belum melakukan pengendalian atas transaksi keuangan.
Hal itu diungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel, Herman Suhadi, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Babel, di kantor DPRD Provinsi Babel, Pangkal Pinang, Selasa (11/7).
"BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan secara akrual pada pendapatan dari BLUD dan beban pegawai BLUD. Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan," kata Anggota V BPK.
"Selain itu, BLUD RSUD (H.C.) Ir. Soekarno juga belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD," tambahnya.
Pada pemeriksaan LK Pemprov Babel tahun 2022, BPK juga memberikan perhatian pada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman.
"Permasalahan lainnya, yaitu terkait penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai, serta peralatan dan mesin yang tidak ditemukan keberadaannya," ungkap Anggota V BPK.
Anggota V BPK mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam LHP, segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan. Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK juga menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung selama tahun 2022.
Oleh karena itu, Anggota V BPK berharap Pj. Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Babel dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan, para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Babel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Babel, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Babel, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Babel, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Babel.