BERITA UTAMA

BPK Berikan Penekanan pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar dalam Pemeriksaan LK Pemprov Jabar TA 2023

Bandung, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran (TA) 2023. BPK memberikan penekanan pada beberapa catatan penting pada kerugian signifikan yang dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.

Hal itu diungkap Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudi, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar Brigjen TNI (Purn.) Taufik Hidayat, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Jabar, di kantor DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Anggota V BPK mengatakan bahwa BPR Intan Jabar mencatat kerugian sebesar Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023, sehingga berdampak pada penurunan modal dan aset perusahaan menjadi menurun. Sedangkan BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian sebesar Rp18,48 miliar akibat koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Inspektur Daerah Provinsi Jabar agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar," kata Anggota V BPK.

Selain itu, BPK juga menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti. Permasalahan tersebut yaitu, belanja perjalanan dinas luar negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah yang tidak sesuai.

Permasalahan lainnya yaitu, belanja modal gedung dan bangunan pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai kontrak dan denda keterlambatan belum disetorkan ke kas daerah, serta kas yang telah ditentukan penggunaannya digunakan tidak sesuai peruntukannya.

BPK merekomendasikan Kepala Biro Kesra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar mempertanggungjawabkan dan menyetorkan ke kas daerah penggunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang tidak sesuai peraturan, dan Kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran agar memproses dan menyetorkan ke kas daerah kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPK juga merekomendasikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah agar melakukan efisiensi belanja daerah tahun 2024 untuk menutupi penggunaan dana kurang salur bagi hasil pajak," ungkapnya.

Anggota V BPK berharap catatan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti dan menjadi fokus perbaikan bagi Pemprov Jabar untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka," ujarnya.

Pemerintah daerah diharapkan untuk tidak hanya mengincar pencapaian opini WTP sebagai simbol prestasi, tetapi juga harus berkomitmen untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, para Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jabar, para Sekretaris Daerah, para perangkat daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Jabar.

Bagikan konten ini: