BERITA UTAMA

BPK Dorong Pemprov Tingkatkan Kemudahan Berinvestasi di Jawa Tengah

SEMARANG, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun 2020. Bersamaan dengan penyerahan LHP tersebut, BPK menyampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa salah satu rencana Implementasi Program Unggulan Daerah Tahun 2018-2023 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah 2018-2023 adalah reformasi birokrasi di kabupaten/kota yang dinamis berbasis teknologi informasi dan sistem layanan terintegrasi.

"Antara lain dengan peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mudah dan cepat, yang salah satunya dapat mendukung kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah," kata Anggota BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov Jateng Tahun 2020, di Semarang, pada Jumat (28/5).

LHP atas LK Pemprov Jateng dan LHP Kinerja tersebut diserahkan oleh Anggota BPK dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng di Gedung DPRD Provinsi Jateng. Dalam kesempatan ini, Anggota BPK menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Bahrullah Akbar dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan kinerja BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi di Jawa Tengah. Oleh sebab itu, pemeriksaan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemprov Jateng untuk dapat meningkatkan realisasi nilai penanaman modal di Jawa Tengah.

Sementara itu, terhadap LK Pemprov Jateng, Anggota BPK menyebutkan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut, Bahrullah Akbar menjelaskan, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Dalam Rapat Paripurna yang diikuti oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jateng tersebut, Anggota V BPK menyampaikan bahwa BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jateng atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Sebelum LHP ini kami serahkan, kami telah meminta tanggapan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi rekomendasi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel," jelasnya pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng, Ayub Amali serta Pimpinan Instansi vertikal dan Pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng.

Bagikan konten ini: