BERITA UTAMA

BPK Dorong Pimpinan Satker Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian Internal, dan Penilaian Risiko

MEDAN, Humas BPK- Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan seluruh pimpinan satuan kerja daerah pada objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I (Ditjen PKN I) se-Sumatera Utara untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian internal, dan penilaian risiko di satuan kerjanya masing-masing. Hal ini disampaikan saat memimpin supervisi atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2024 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/4).

Dalam sambutannya, Anggota I BPK menyampaikan bahwa BPK setiap tahun melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah yang bersifat mandatory. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai kewajaran LK yang tercermin pada opini, didasarkan empat kriteria, di mana salah satunya adalah efektivitas pengendalian internal.

"Dalam dua tahun terakhir, pengendalian internal di pemerintah masih sangat lemah atau tingkatnya menurun dibandingkan tiga tahun yang lalu. Padahal pengendalian internal merupakan bagian dari mengukur risiko," ujar Anggota I BPK.

BPK juga menekankan bahwa pengendalian internal bukan hanya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal saja, namun juga dilakukan oleh atasan di setiap kegiatan yang dilaksanakan.

"Pengawasan dilakukan mulai dari sejak menerima DIPA. Karena tanpa itu, pengawasan pasti tidak optimal. Oleh sebabnya, pengendalian internal ini terkait dengan bagaimana tata kelola manajemen di organisasi," lanjutnya.

Terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Seperti inkonsistensi komitmen pimpinan dan manajemen terhadap tata kelola keuangan yang baik, dan kelemahan implementasi manajemen risiko.

Sebagai upaya meminimalisir dampak dari risiko, BPK menghimbau segenap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Hal ini dikarenakan pada siklus pengelolaan keuangan negara terdapat risiko di setiap tahapannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Sarjono, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, para Direktur di lingkungan Ditjen PKN I, serta segenap pimpinan dan perwakilan yang berasal dari satuan kerja vertikal kementerian/lembaga di wilayah Sumatera Utara sebagai objek pemeriksaan Ditjen PKN I.

Bagikan konten ini: