BPK Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemlu Tahun 2020
JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto bersama dengan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi melakukan kegiatan Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tahun 2020, yang dilakukan secara daring, pada Jumat (29/01/2021).
Dalam sambutannya Anggota I BPK bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, entry meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan yang kami lakukan kali ini adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang hasilnya nantinya akan berupa opini," jelas Anggota I BPK.
Opini adalah pendapat professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang dikelola atau dijalankan oleh entitas yang diperiksa. Opini yang diberikan oleh BPK ada empat yaitu : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengevualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)," ungkap Anggota I BPK.
BPK dalam memberikan opini memiliki 4 kriteria yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.
Lingkup pemeriksaan pada pemeriksaan ini adalah meliputi Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2020, Laporan Operasional (LO) Tahun Anggaran 2020, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Tahun Anggaran 2020 dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun2020.
Selain itu yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan ini meliputi pengujian subtanstif atas transaksi dan saldo serta akun dalam laporan keuangan, pengujian atas kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, pengujian kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan, pengujian atas efektifitas SPI dan pemantuan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Berdasarkan pendekatan tersebut, Pemeriksa melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang signifikan dan/atau berisiko tinggi.," jelasnya.
Berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan, maka fokus pemeriksaan diarahkan pada :
- Kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik Kementerian/Lembaga;
- Keterjadian, kelengkapan, akurasi, pisah batas, dan klasifikasi atas transaksi belanja serta beban/aset terkait;
- Keberadaan, penilaian, dan pengungkapan aset tetap, khususnya dampak perbaikan hasil revaluasi Barang Milik Negara (BMN);
- Kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi belanja, khususnya terkait dampak pandemi Covid-19 dan anggaran belanja penanganannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemlu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Kemlu selalu memperoleh opini WTP. Perolehan opini tersebut patut diapresiasi, karena hal ini menunjukan keseriusan dan kerja keras jajaran Kemenlu selama tiga tahun terakhir membawa hasil yang baik dan harus dipertahankan," ujarnya.
Lebih lanjut Anggota I BPK menegaskan bahwa pemeriksaan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara pemeriksa dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan optimal, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran satuan kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa.
"Mengingat pemeriksaan dilakukan dalam masa pandemi, saya menekankan kepada tim pemeriksa dan mengajak jajaran satuan kerja yang diperiksa agar dapat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten serta melalukan inovasi dalam melaksanakan beberapa prosedur pemeriksaan alternatif antara lain dapat dilakukan secara virtual, agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran Covid-19," tutupnya.
Selain Anngota I BPK dan Menteri Luar Negeri hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu, Sektertaris Jenderal Kemlu Cecep Herawan, Inspektur Jenderal Kemlu Ibnu W. Wahyutomo, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemlu serta Tim Pemeriksa BPK.