BPK Harap BMKG Mampu Optimalkan Perencanaan Anggaran untuk Mencapai Visi Renstra
JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian laporan keuangan (LK). Atas hal tersebut, BPK memberikan opini atas LK Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun anggaran 2022 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Menurut kami, LK BMKG tahun 2022 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," ujar Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana.
Selain itu, Anggota I BPK menegaskan agar pengelolaan keuangan negara tetap terjaga dan opini WTP dapat terus dipertahankan, BMKG diharapkan mampu melakukan optimalisasi perencanaan anggaran yang didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang cermat untuk mendukung pencapaian visi sesuai rencana strategis (renstra).
"Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam pengawasan dan perbaikan sistem pengendalian intern, agar tata kelola keuangan negara dapat lebih akuntabel, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Anggota I BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BMKG tahun anggaran 2022, di Jakarta, Selasa (4/7).
Pada kesempatan tersebut, Anggota I BPK mengungkapkan, meskipun telah meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang dimuat dalam LHP, salah satunya yaitu pengelolaan dan penatausahaan suku cadang BMKG belum memadai, yang mengakibatkan potensi kerusakan, kehilangan, dan penggelapan atas suku cadang yang tidak diadministrasikan dan disimpan dengan baik.
Untuk itu, BPK merekomendasikan jajaran di BMKG agar menginventarisasi suku cadang hasil pengadaan tahun-tahun sebelumnya, menyajikannya dalam LK, serta memerintahkan pengurus/penyimpan barang milik negara (BMN) dan satuan kerja (satker) penerima barang persediaan suku cadang untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam penatausahaan persediaan dan kapitalisasi aset tetap.
Menutup sambutannya, Anggota I BPK mengingatkan, dalam mengelola keuangan negara, BMKG perlu mencermati rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang perlu mendapatkan perhatian dan dilakukan percepatan proses penyelesaian oleh Kepala BMKG dan jajarannya.
LHP atas LK BMKG tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Anggota I BPK kepada Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, serta acara dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I, Achsanul Khaq, dan para pejabat di lingkungan BPK dan BMKG.