BERITA UTAMA

BPK Harap Kelemahan dan Permasalahan yang Menjadi Temuan Mendapat Perhatian Pimpinan Kemenhub

JAKARTA, Humas BPK - Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak berarti laporan keuangan bebas dari kesalahan. Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memperbaiki kelemahan Sistem PengendaIian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi temuan pemeriksaan.

"BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada, mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anggota I BPK dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenhub Tahun 2021, di Jakarta, pada Rabu (29/6).

"Agar di tahun yang akan datang opini atas LK Kementerian Perhubungan dapat dipertahankan dan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat," tambahnya.

LHP atas LK Kemenhub Tahun 2021 diserahkan oleh Anggota I BPK kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut Auditor Utama Keuangan Negara I (Tortama KN I), Novy G.A. Pelenkahu, pejabat dan pelaksana di lingkungan Kemenhub, serta pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) BPK.

Beberapa kelemahan utama yang menjadi perhatian BPK antara lain, potensi kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Track Access Charge (TAC) dikarenakan realisasi IMO (infrastructure, maintenance, operation), yakni pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian, dilaksanakan oleh Ditjen Perkeretaapian.

Kemudian, Anggota I BPK menambahkan, kelebihan pembayaran belanja barang dan kelebihan pembayaran belanja modal pada beberapa satuan kerja, serta pengelolaan aset yang masih belum tertib dari aspek pemanfaatan, pengamanan, dan penatausahaan.

"Antara lain belum didukung bukti kepemilikan, tumpang tindih aset dengan pihak lain, aset tidak diketahui keberadaannya, dan rumah negara dihuni oleh pihak yang tidak sah," terangnya.

Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Kemenhub Tahun 2021 ini, BPK juga menyerahkan 4 (empat) LHP yang terdiri dari tiga hasil pemeriksaan kinerja dan satu hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

LHP tersebut meliputi: LHP Kinerja atas Efektivitas Kemenhub dalam Menerapkan Transportasi Perkotaan Berkelanjutan di Wilayah Jabodetabek; LHP Kinerja atas Upaya Kemenhub dalam Menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Transportasi Laut Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing; LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Program Keselamatan Penerbangan Nasional; dan Kepatuhan atas Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSP BMN) TA 2018 s.d. Semester I TA 2021.

Bagikan konten ini: