BPK Ingatkan KKP Agar Permasalahan Berulang Terus Diperbaiki dan Menjadi Perhatian
JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan (LK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Untuk itu, BPK mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajarannya karena telah berhasil mempertahankan opini WTP," ujar Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK KKP tahun 2022 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Anggota IV BPK, meskipun telah meraih opini WTP, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh jajaran di KKP, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Permasalahan tersebut salah satunya yaitu, pertanggungjawaban uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada empat satuan kerja (satker) tidak tertib.
"Meskipun permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran LK, namun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan," jelas Anggota IV BPK pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara IV, Syamsudin, serta para pejabat di lingkungan BPK dan KKP.
Lebih lanjut, Anggota IV BPK mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, permasalahan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kelebihan pembayaran atas belanja kontraktual selalu ada, sehingga BPK mengharapkan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajaran segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK.
"Kelemahan dan rekomendasi tersebut secara lengkap telah kami muat dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Menutup sambutannya, Anggota IV BPK mengingatkan KKP agar melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.