BPK Lakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2020
JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto berkesempatan bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rangka mengikuti Taklimat Awal (Entry Meeting) Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2020 pada Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Darat (AD), yang diselenggarakan di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, pada Senin (1/02/2021).
Dalam sambutannya yang diwakili oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) I Novy G.A. Pelenkahu menjelaskan bahwa dalam melakukan Pemeriksaan oleh BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
"Taklimat awal/entry meeting merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pemeriksa dan entitas agar tercipta kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan. Komunikasi dalam setiap tahapan pemeriksaan merupakan bagian yang diatur dalam SPKN. Dalam melaksanakan pemeriksaan, apapun jenis pemeriksaannya termasuk pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, taklimat awal/entry meeting adalah salah satu tahap yang sangat penting yang berpengaruh pada keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan," jelas Tortama I.
Selain itu, SPKN pada standar pelaporan juga mengatur perihal informasi rahasia. Apabila informasi tertentu dilarang diungkapkan kepada umum, LHP harus mengungkapkan sifat informasi yang dilarang diungkapkan tersebut. Dalam hal yang diperiksa merupakan informasi rahasia maka pendistribusian LHP tersebut dapat dibatasi.
"Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan yang bersifat mandatory dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Output dari pemeriksaan keuangan berupa opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan dapat diawali dengan pemeriksaan interim yang dilaksanakan pada saat periode akuntansi masih berjalan dan belum berakhir," ungkapnya.
Tortama I memaparkan bahwa untuk pemeriksaan laporan keuangan ini melingkupi akun-akun neraca pada Laporan Keuangan Kemhan dan TNI per posisi 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas selama periode Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan juga dilakukan atas Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan-laporan di atas.
Sementara untuk sasaran dan fokus pemeriksaan laporan keuangan ini adalah:
- Kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran Angkatan darat, khususnya anggaran untuk penangananan COVID-19;
- Kelengkapan, akurasi, keberadaan, serta hak dan kewajiban atas saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Kementerian/Lembaga dengan pelaksanaan cash opname atau prosedur pemeriksaan lainnya untuk melihat kualitas manajemen kas yang diterapkan oleh entitas;
- Keterjadian, kelengkapan, keakurasian, pisah batas, dan klasifikasi atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang dan Belanja Modal, serta kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penganggaran dan pelaksanaan masing-masing belanja khususnya dimasa pandemi COVID-19;
- Keberadaan, penilaian, dan pengungkapan Uang Muka, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset lainnya khususnya dampak perbaikan hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan selama tahun 2020 terhadap penyajian laporan keuangan Tahun 2020; serta akurasi perhitungan beban penyusutan.
"Pemeriksaan di TNI AD dilaksanakan oleh satu tim pemeriksa yang dibagi menjadi tiga sub tim dengan jangka waktu pemeriksaan selama 95 hari, dengan satker sampling pemeriksaan sebagai berikut: Mabesad (Kantor Pusat), Rumah Sakit Pusat AD (RSPAD), Detasemen Markas (Denma) Mabesad, Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat (Pusbekangad), Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Pushubad), Puskesad, Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad), Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad), Komando Daerah Militer (Kodam) II/ Sriwijaya, Kodam III/ Siliwangi, Kodam IV/Diponegoro, Kodam V/Brawijaya, Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dan Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad)," jelasnya.
Tortama I mengingatkan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, diharapkan seluruh pemeriksa BPK dan jajaran UO TNI AD untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten, dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan melalui rapid/swab test secara rutin serta melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama melakukan penugasan sehingga pertemuan fisik dapat dilaksanakan secara aman.
"Kami berharap adanya dukungan data dan informasi terkait pelaksanaan pemeriksaan serta komunikasi yang aktif dan efektif antara Tim Pemeriksa dan entitas dalam berbagai pilihan media komunikasi sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar," tutupnya.
Hadir dalam taklimat awal ini Inpektur Jenderal TNI AD Letnan Jenderal TNI Benny Susianto, para Panglima Kodam seluruh Indonesia dan para Perwira Tinggi Angkatan Darat yang hadir secara daring serta Tim Pemeriksa BPK.