BERITA UTAMA

BPK Lakukan Pemeriksaan atas Pengelolaan BPJS Kesehatan

JAKARTA, Humas BPK - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lakukan audiensi bersama jajaran direksi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Kamis (30/1/2020).

Hadir dalam audiensi ini Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis. Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris, para Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama dan Madya BPK dan jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya Ketua BPK mengatakan, bahwa saat ini BPK sedang melakukan dua hal terkait BPJS Kesehatan. Pertama, BPK melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VI. PDTT tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, BPK membentuk Desk Strategic Research yang bertugas melakukan riset terkait perubahan strategis di BPJS. Riset ini dilakukan sebagai bahan menyusun Pendapat BPK.

“Diharapkan kita tetap bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas, saya sarankan untuk tidak mudah mengkritisi tapi juga memberikan solusi. Tidak hanya pandai bernarasi tetapi juga aktif untuk berpartisipasi, untuk BPJS Kesehatan yang lebih baik dan Indonesia yang lebih baik”, pungkas Ketua BPK.

Sebelumnya Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja pada BPJS Kesehatan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dan sekaligus melakukan Entry Meeting PDTT yang akan dimulai pada semester I tahun 2020 ini.

Harry Azhar Azis dalam sambutannya menegaskan, bahwa setiap rupiah yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dari pemerintah harus jelas impact nya bagi kesejahteraan rakyat, sesuai dengan wewenangnya.

Anggota VI BPK mengingatkan bahwa BPK akan memberikan rekomendasi kepada BPJS Kesehatan sebagai hasil dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Konsep rekomendasi dari BPK akan diserahkan kepada entitas untuk dimintakan tanggapan. Rekomendasi dan tanggapan dari entitas yang diperiksa nantinya akan dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Bagikan konten ini: