BPK RI: Hambalang Rugikan Negara Rp464 Miliar
BPK RI menemukan berbagai penyimpangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Berdasarkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kerugian negara mencapai Rp464 miliar. Hal tersebut diungkapkan Auditor BPK RI, Lukman Hakim ketika memberikan keterangan ahli dalam sidang Kasus Hambalang dengan terdakwa Andi Malarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain Lukman Hakim, Sidang juga mendengarkan keterangan ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto dan ahli pengadaan barang/jasa Setya Budi Arijanta.
Auditor BPK RI memulai keterangannya dengan menjelaskan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negera, penyimpangan dibagi tiga, yaitu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, Adanya kecurangan, dan ketidakpatutan. “Dalam kasus Hambalang ini ditemukan beberapa penyimpangan, yaitu terkait dengan studi Amdal. Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tidak dapat melengkapi dokumen Amdalnya, sampai sekarang tidak ada,” papar Auditor BPK RI.
Penyimpangan lainnya, lanjut Lukman Hakim, terkait proses persetujuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dan pengajuan kontrak multiyears. Salah satu penyimpangannya adalah pengajuan kontrak multiyears dilakukan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, yang seharusnya oleh Menteri.
Permasalahan berikutnya yang diungkapkan adalah terkait dengan proses pengadaan proyek Hambalang. Auditor BPK RI menyampaikan pengadaan untuk pekerjaan perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi dan pelaksanaan konstruksinya melanggar Keppres 80 tahun 2003. “Kami juga melakukan penilaian kembali terhadap evaluasinya masing-masing, baik itu perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi dan pekerjaan konstruksi ternyata semuanya tidak memenuhi syarat untuk lulus, mestinya tiga-tiganya gugur,” jelas Lukman Hakim menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Selain menjelaskan penyimpangan yang terjadi, Auditor BPK RI juga menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp464 miliar. Dijelaskan bahwa berdasarkan difinisinya, kerugian negara adalah kekurangan uang, maka dilihat dari penyimpangan terhadap aspek formil dan teknis, hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan. “Kami melihat ada SP2D yang keluar senilai Rp471 miliar dikurangi dengan rekening kas KSO Adhi Wika dan rekening KSO yang telah disita KPK, selisihnya Rp464 miliar. Itulah yang kita nyatakan sebagai kerugian negara dalam kasus P3SON ini,” terang Auditor BPK RI.