BPK RI Memberikan Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI Tahun 2013
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kepolisian RI Tahun 2013. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Kepala Polisi RI yang diwakili oleh Wakil Kepala Polisi RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti pada acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kepolisian RI Tahun 2013, pada Rabu (11/6/2014).
Acara yang berlangsung di Gedung Utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta, tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Heru Kresna Reza dan pejabat di lingkungan Mabes Polri beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK RI mengatakan, bahwa pengelolaan keuangan negara oleh Polri dari tahun ke tahun semakin membaik, yang secara umum hal tersebut menggambarkan bahwa laporan keuangan Polri telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Oleh karena itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Polri Tahun 2013. “Opini atas laporan keuangan secara tidak langsung menunjukkan bagaimana tingkat pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran,” ungkap Anggota I BPK RI dihadapan seluruh undangan yang hadir.
Pada kesempatan lainnya, BPK RI juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2013. Jaksa Agung, Basrief Arief menerima LHP yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara pada Rabu (11/6/2014), bertempat di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta. Opini yang diberikan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2013 yaitu WTP.
Anggota I BPK RI mengatakan, bahwa upaya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tercermin pada peningkatan kualitas penyajian atau pengungkapan informasi keuangan dalam LKKL.
Selain itu, disampaikan pula bahwa tanggung jawab pengelola keuangan negara bukan semata-mata tanggung jawab dari pimpinan lembaga. Namun, merupakan tanggung jawab seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga. “Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem kerja yang kondusif, berkesinambungan dan terstruktur agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang baik,” tegas Anggota I BPK RI.