BERITA UTAMA

BPK RI Paparkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Kepada Penegak Hukum

Kamis, 29 Desember 2011, Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyelenggarakan pertemuan untuk memaparkan laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan atas kasus PT Bank Century, kepada KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan PPATK di Kantor BPK RI, Jakarta.

Acara pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara,Taufiqurrahman RukiRizal Djalil, Bahrullah Akbar, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Ketua KPK, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja, M. Busyro Muqoddas, Zulkarnaen, Jaksa Agung, Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ardhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, Wakil Kepala Kepolisian RI, Nanan Soekarna, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, Penanggung Jawab Tim Audit Forensik Bank Century, I Nyoman Wara, Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Forensik Bank Century, Novy GA Pelenkahu, Harry Purwaka, serta para pejabat eselon I di lingkungan BPK.

Pemeriksaan investigasi lanjutan ini dilakukan BPK untuk memenuhi permintaan DPR melalui surat pada tanggal 6 April 2011. Dalam rapat konsultasi antara BPK dengan tim pengawas kasus Century DPR tanggal 30 Mei 2011, bahwa audit forensik yang dilakukan merupakan tindak lanjut audit investigasi terhadap Bank Century yang telah dilakukan oleh BPK sebelumnya.

Sasaran dari pemeriksaan investigasi lanjutan ini adalah transaksi surat- surat berharga, pemberian kredit, L/C, kas valas dan biaya operasional, dana pihak ke tiga terafiliasi, dana pihak ke tiga tidak terafiliasi, serta transaksi yang terkait dengan PT Anta Boga Delta Securitas. Sedangkan objek pemeriksaan investigasi lanjutan sekarang adalah Bank Century ( PT Bank Mutiara, tbk) dan entitas terkait lainnya yaitu LPS, BI, PT Anta Boga Delta Securitas, Bank atau lembaga keuangan, perusahaan, perseorangan yang menerima aliran dana Bank Century.

Ketua BPK, Hadi Poernomo, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan investigasi lanjutan adalah untuk menemukan transaksi- transaksi tidak wajar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, merugikan Bank Century, negara, dan masyarakat baik sesudah maupun sebelum Bank Century diambil alih oleh LPS termasuk mengungkapkan pihak- pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Pada audit investigasi lanjutan ini, BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.

Bagikan konten ini: