BPK RI Sampaikan LKPP 2013 kepada Presiden RI
Jumat, 13 Juni 2014, Ketua BPK RI Rizal Djalil menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013 kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden, Jakarta. Sama seperti tahun 2012, LKPP tahun 2013 tersebut mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ada dua permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP tahun 2013 yaitu permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara (BUN) dan permasalahan Saldo Anggara Lebih (SAL),” papar Rizal Djalil dihadapan Presiden RI, Wakil Presiden RI Boediono, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ke-II dan Anggota BPK RI serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Terkait kelemahan dalam pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada BUN, Ketua BPK RI menjelaskan terdapat nilai piutang Over Lifting Migas sebesar Rp3,81 triliun dari Rp7,18 triliun dan nilai piutang penjualan migas bagian Negara senilai Rp2,46 triliun dari total Rp3,86 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan KKKS terkait. Selain itu, nilai aset kredit eks BPPN sebesar Rp66,1 triliun belum termasuk nilai Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri. “Kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Rizal Djalil.
Permasalahan terkait pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada BUN selanjutnya adalah mengenai dana belanja pensiun sebesar Rp302,06 miliar yang lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun. “Dananya sudah disediakan, anggarannya sudah ada tapi tidak terealisasikan, pertanyaannya apakah data ini benar, atau para pensiun tersebut sudah lebih sejahtera? perlu studi yang lebih banyak,” ujar Rizal Djalil.
Disamping permasalahan yang menjadi pengecualian kewajaran LKPP tahun 2013, BPK juga menemukan permasalahan signifikan terkait kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan signifikan tersebut antara lain mengenai ketidakjelasan basis regulasi perhitungan witholding tax, penerimaan hibah sebesar Rp2,69 triliun yang belum dilaporkan, penetapan dan penagihan pajak yang belum sesuai ketentuan serta PNBP pada 30 Kementerian/Lembaga sebesar Rp384,97 miliar dan USD1.00 juta belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Presiden RI mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI dan telah diberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaannya. Seperti tahun lalu, Presiden berharap segera ditindaklanjuti agar lebih baik ditahun berikutnya. Presiden RI juga mengajak seluruh pihak untuk memperbaik tata kelola keuangan negara. “Mari kita perbaiki, yang sudah baik Alhamdulillah, tapi yang belum baik, harus diperbaiki, dengan demikian setiap tahun selalu ada progress,” tegas Presiden RI.