BERITA UTAMA

BPK RI Sepakati Akses Data Transaksi Kas Pemda NTT Secara Online

Jumat, 28 Maret 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur secara online pada Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bajawa di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bernardus Dwita Pradana, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, Direktur Utama Bank NTT, Daniel P.M.D. Tagu Dedo, Kepala BRI Cabang Bajawa, Dedy Hendrianto, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Acara penandatanganan kesepakatan bersama disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bahtiar Arif, serta para pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan Kesepakatan bersama dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang efisien dan transparan.

Selain itu, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada Bank NTT dan BRI Cabang Bajawa sebagai salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda.

“Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) ini sangat penting, karena dengan MoU ini akan tercipta E-audit Financial Tracking, sehingga Gubernur dan para Bupati bisa dengan mudah men-trace, men-tracking, dan menelusuri aliran- aliran uang agar tercipta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, jelas Ketua BPK RI.

Dengan MoU ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki CCTV atas seluruh transaksi keuangan daerah sehingga pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik, karena pengelola keuangan negara/daerah “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas.

Akses online transaksi kas bagi Pemda ini bermanfaat untuk mencegah anomali/penyimpangan transaksi kas Pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemda. Sedangkan bagi Bank NTT dan BRI Cabang Bajawa akses online dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pemda dimaksud.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Ketua BPK RI juga meresmikan Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlokasi di Jl. W.J. Lalamentik Nomor 91 Oebobo, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru diresmikan memiliki lahan seluas 6.400 meter persegi, dengan luas bangunan 3.564 meter persegi. Gedung ini terdiri dari tiga lantai dan dilengkapi dengan sarana teknologi informasi yang dipasang untuk mendukung proses pemeriksaan serta sarana pendukung lainnya.

Dengan menempati gedung baru ini, Ketua BPK RI berharap para karyawan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat bekerja lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap berpegang teguh pada nilai dasar BPK RI, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

Bagikan konten ini: