BPK RI Serahkan IHPS Semester I tahun 2013 Kepada DPR DPD RI
Selasa, 1 Oktober 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2013 kepada DPR RI DI Gedung Nusantara II dan DPD RI, di Gedung Nusantara V Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Kepada Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, sedangkan IHPS Semester I Tahun 2013 kepada DPD RI diserahkan kepada Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas disaksikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Pada semester I tahun 2013, BPK RI memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan yang meliputi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan Badan lainnya, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Selama semester I tahun 2013, BPK RI telah memeriksa 597 objek pemeriksaan yang terdiri atas 519 objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Hasil pemeriksaan BPK RI mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,589 kasus senilai Rp10,74 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Adapun sebanyak 5,747 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2,854 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 779 kasus senilai Rp46,24triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Dalam semester I Tahun 2013, BPK RI juga telah melakukan pemeriksaan kinerja atas 9 objek pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan layanan Umum (BLU). Hasil pemeriksaan tersebut dikelompokan dalam tiga tema, yaitu Pengelolaan Utang Negara, penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Kinerja Bidang lainnya.
BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). BPK RI menemukan beberapa kelemahan signifikan yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan UN berikutnya. Pada semester I Tahun 2013, BPK RI melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan UN tingkat pendidikan dasar dan menengah yang meliputi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja penyelenggaraan UN yang bersumber dari APBN TA 2012 dan 2013. Hasil pemeriksaan menunjukan adanya kerugian negara sebanyak 14 kasus senilai Rp33,55 miliar. Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp17,00 miliar.
Selama periode Tahun 2009 sampai dengan semester I Tahun 2013, BPK RI telah menyampaikan sebanyak 193.600 rekomendasi senilai RP73,27 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50,74% atau 98.227 rekomendasi senilai Rp24,16 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, dan diantaranya sebanyak 13.995 rekomendasi senilai Rp2,35 triliun ditindaklanjuti pada semester I Tahun 2013. Selain itu, selama periode tahun 2003 sampai dengan semester I tahun 2013, BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebanyak 425 temuan senilai Rp40,52 triliun, diantaranya sebanyak 42 temuan senilai Rp3,67 triliun disampaikan pada semester I Tahun 2013. Dari 425 temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 rekomendasi atau 66,35% dan diantaranya 88 temuan telah diputus peradilan.