BERITA UTAMA

BPK RI Siap untuk Melakukan Implementasi SOP Hedging

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akhirnya merilis Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai (Hedging). Peluncuran Pedoman Penyusunan SOP Hedging untuk BUMN dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan, pada hari Kamis, 16 Oktober 2014, di Jakarta.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Rizal Djalil dalam sambutannya, berharap agar BUMN tidak lagi ragu untuk melakukan implementasi dari hedging. "Kalaupun masih ada keraguan, bisa bertanya ke Bareskrim atau Kejaksaan, komunikasi timbal balik mutlak harus dilakukan, karena pedoman ini sudah sangat jelas. Kami dari auditor sudah siap untuk melakukan implementasi SOP itu," tegas Anggota BPK RI Rizal Djalil yang hadir bersama dua Anggota BPK RI lainnya Sapto Amal Damandari dan Eddy Mulyadi Soepardi. Selain itu, Anggota BPK RI Rizal Djalil pun meminta adanya koordinasi dan komunikasi antar institusi terkait agar tidak terjadi hal-hal yang mengganjal BUMN dalam melakukan hedging, karena pedoman ini telah memadai untuk menjadi acuan untuk kegiatan hedging secara konsisten, konsekuen, dan akuntabel.

Ikut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyopramono, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak, serta perwakilan dari Kementerian lainnya dan BUMN yang diharapkan akan menerapkan hedging.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut baik upaya untuk lebih menegaskan hedging di lingkungan BUMN. Secara teknis, pihaknya akan memberikan arahan dan pandangan pada task force. Dengan begitu, perusahaan pelat merah dapat mengambil keputusan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi perusahaan. “Penerbitan pedoman SOP hedging ditujukan agar perusahaan-perusahaan pelat merah lebih berani. Selama ini, banyak BUMN gentar mengaplikasikan langkah lindung nilai karena khawatir jika timbul biaya di kemudian hari, akan diperhitungkan sebagai kerugian negara yang dapat berbuntut pidana,” ungkap Menteri Keuangan.

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardjojo dalam sambutannya mengharapkan bahwa, dengan adanya pedoman ini maka transaksi lindung nilai tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara asalkan dilakukan secara transparan sesuai tata kelola dan dampaknya dapat mengurangi tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. “Pedoman ini juga akan menjadi panduan BUMN dan kementerian lembaga lainnya dalam menyusun SOP sesuai tata kelola serta menjadi acuan auditor dan penegak hukum,” kata Gubernur BI.

Pedoman Penyusunan SOP hedging ini berisikan panduan mengenai pokok-pokok pengaturan yang harus terdapat dalam SOP hedging yang akan disusun oleh BUMN/Kementerian/Lembaga agar pelaksanaan hedging dapat dilakukan secara efektif dan meminimalkan potensi moral hazard.

Beberapa hal pokok dari Pedoman Penyusunan SOP Hedging ini antara lain mengenai kejelasan pengaturan atas Struktur Organisasi, Tugas dan Kewenangan Perangkat Kegiatan Lindung Nilai yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga yang akan menangani kegiatan lindung nilai, serta mengenai hal-hal yang perlu dilakukan pada setiap tahapan kegiatan lindung nilai.

Dengan peluncuran ini maka Pedoman Penyusunan SOP Transaksi Lindung Nilai disepakati untuk dijadikan acuan bagi pihak terkait baik dalam hal pelaksanaan maupun pemeriksaan kegiatan lindung nilai. Dengan demikian, diharapkan kegiatan lindung nilai bisa segera diterapkan dan dalam waktu dekat dapat diperoleh manfaat nyata dari transaksi lindung nilai berupa penghematan triliunan rupiah, serta berkontribusi dalam mengurangi tekanan rupiah.

Bagikan konten ini: