BERITA UTAMA

BPK Satu-satunya Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara

Semakin kuatnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara, menuntut BPK untuk mengelola efektivitas kerja sama dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, BPK selalu berupaya membangun komunikasi dua arah secara efektif, sehingga mutu hubungan kelembagaan BPK dengan para pemangku kepentingan dapat ditingkatkan.

Komunikasi yang dibangun BPK tersebut diantaranya adalah dengan menyelenggarakan kegiatan dialog terbuka. Dialog terbuka kali ini, BPK mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Negara untuk Kesejahteraan Rakyat”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta (21/4) tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota organisasi masyarakat serta mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang di wilayah Jakarta.

Dihadapan para peserta yang hadir, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar yang menjadi narasumber menekankan bahwa, BPK adalah lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Selain Anggota VI BPK, hadir menjadi narasumber dalam diaolog terbuka ini mantan Kepala BKKBN, Sumarjati Arjoso dan Anggota Komisi XI DPR RI, Biem Trijani Benjamin, serta Tenaga Ahli Komisi XI DPR RI, Muhamad Ied yang bertindak sebagai moderator.

Dalam paparannya, Anggota BPK mengungkapkan, bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam menjalankan tugasnya, BPK akan terus bersinergi dengan sejumlah pihak untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. “BPK mendorong para pemangku kebijakan agar mengelola keuangan negara dengan baik, benar, transparan, dan akuntabel,” tegas Anggota BPK.

Selain memaparkan tentang tugas dan fungsi BPK, pada kesempatan tersebut Anggota BPK juga memaparkan mengenai manfaat hasil pemeriksaan BPK bagi para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut memanfaatan hasil BPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam ketentuan perundang-undangan. Hasil BPK dimaksud merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK sesuai peraturan perundang-undangan antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

Sementara itu, dalam laporan Panitia Acara yang dibacakan oleh Plh. Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Khabib Zainuri, disampaikan bahwa diaolog terbuka ini diselenggarakan untuk membangun komunikasi yang efektif bagi BPK dengan para pemangku kepentingan dalam upaya BPK mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap peran BPK.

Bagikan konten ini: