BERITA UTAMA

BPK Selenggarakan Diklat Audit Forensik Bagi Pimpinan BPK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Forensik bagi para Pimpinan dan Pejabat Tinggi Madya BPK yang diselenggarakan selama 5 hari mulai tanggal 7- 11 September 2020.

Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian di bidang audit forensik, dan perhitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan. Selain itu diklat ini sebagai prasyarat untuk mengikuti ujian sertifikasi kompetensi Auditor Forensik yang akan diselenggarakan oleh LSP-AF.

Hadir sebagai peserta dalam diklat ini Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II/Anggota II BPK Pius Lustrilanang, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III/ Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV/ Anggota IV BPK Isma Yatun, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V/ Anggota V BPK Bahrullah Akbar, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII/ Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing dan para Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Dalam sambutannya Ketua BPK mengatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan BPK dapat berperan lebih besar di bidang pencegahan dan pendeteksian fraud (kecurangan). Kompetensi dalam bidang fraud yang ditandai dengan gelar profesi Certified Forensic Auditor (CFrA) ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik karena para pucuk pimpinan yang menjadi ujung tombak kualitas hasil pemeriksaan BPK mempunyai kompetensi yang diharapkan.

Lebih lanjut Ketua BPK mengatakan bahwa audit forensik adalah metodologi dan pendekatan khusus dalam mengungkap kecurangan atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya kecurangan, yang dapat dgunakan dalam proses litigasi. Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian bidang akuntansi, audit dan hukum. Hasil dari audit forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk penyelesaian hukum lainnya.

"Kemampuan auditor BPK dalam bidang audit forensik sangat diperlukan untuk membuktikan dan mengungkapkan eksistensi kasus sampai dengan penyelesaiannya termasuk penelusuran dan pemulihan aset atau jumlah kerugian yang diakibatkan kecurangan tersebut," jelas Ketua BPK.

Dalam laporannya Kepala Badiklat PKN Hery Subowo mengatakan bahwa penyelenggaraan diklat ini khusus pada hari pertama dilaksanakan secara offline/ on class yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK, sedangkan untuk empat hari berikutnya dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Para fasilitator dalam diklat ini berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bhakti Prasetya Karya Praja (STIE-BPKP) sebagai lembaga profesional yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan Audit Forensik.

Bagikan konten ini: