BPK Selenggarakan Workshop untuk Tingkatkan Pemahaman Auditor Terkait Aspek Hukum
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuangan (Pusdiklat BPK) selenggarakan workshop Aspek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Workshop yang diselenggarakan di Balai Diklat BPK di Yogyakarta ini berlangsung selama dua hari (8 dan 9 September 2016). Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaksana dan auditor di lingkungan BPK baik BPK Pusat maupun BPK Perwakilan.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pusdiklat BPK dengan Fakultas Hukum UGM (Universitas Gadjah Mada). Dalam kesempatan tersebut, Anggota III BPK, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi hadir untuk memberikan pengarahan kepada peserta sekaligus membuka workshop.
Dalam arahannya, Anggota BPK berharap agar melalui workshop ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi dan memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pemeriksa. Selain itu, dengan mengikuti workshop peserta dapat memetakan mana temuan pemeriksaan yang merupakan ranah administrasi dan mana ranah pidana pada saat audit proses dilakukan.
Selain Anggota BPK, pembukaan workshop ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kepala Pusdiklat BPK, Kepala Perwakilan BPK, dan Pejabat Struktural di lingkungan BPK Perwakilan DIY serta Balai Diklat BPK DIY.
Workshop ini menghadirkan narasumber diantaranya dari Fakultas Hukum UGM yang memaparkan materi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Data dan Informasi yang Dapat Dijadikan Bukti Tipikor, dan Institusi yang Menangani Tipikor yaitu Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sigid Riyanto, S.H., M.Si., dan Prof. Edy O.S., serta narasumber dari Kejaksaan Tinggi DIY, yaitu Tony Spontana, S.H., M.Hum. yang menyampaikan materi Proses Penanganan Kasus Dari Masing-Masing Institusi dan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Temuan yang Berindikasi Tipikor.
Selain itu, hadir pula narasumber dari Anggota Majelis Kode Etik BPK, Prof. Gede Pantja Astawa yang menyampaikan paparan mengenai Aspek Hukum Administrasi Keuangan Negara.