BERITA UTAMA

BPK Serahkan 3 LHP Kinerja dan 1 LHP Kepatuhan pada Kemendagri

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan tiga pemeriksaan kinerja dan satu pemeriksaan kepatuhan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Semester II Tahun 2021. Hal ini ditandai dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI selaku Plt. Anggota V BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Tiga pemeriksaan kinerja tersebut adalah Pemeriksaan Kinerja atas Kemandirian Fiskal, Pemeriksaan Kinerja atas Kemudahan Berusaha, dan Pemeriksaan Kinerja atas Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemendagri. Selanjutnya satu pemeriksaan kepatuhan adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2021 (s.d. Triwulan III).

"Pemeriksaan kepatuhan ini juga sebagai dukungan atas Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021, yang saat ini sedang dilaksanakan," kata Plt. Anggota V BPK dalam Penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2021 pada Kemendagri di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Plt. Anggota V BPK menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan signifikan. Dan sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Kemendagri atas konsep LHP yang di dalamnya memuat konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan oleh pihak Kemendagri.

"Hal ini tentunya untuk memastikan komitmen dari Kementerian Dalam Negeri dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," ucap Plt. Anggota V BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro serta pejabat dan pelaksana di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan Kemendagri.

Pemeriksaan Kinerja atas Kemandirian Fiskal bertujuan untuk menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan Kemendagri dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengendalian pinjaman daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Selanjutnya, Pemeriksaan Kinerja atas Kemudahan Berusaha ditujukan untuk menilai upaya pembinaan dan pengawasan Kemendagri kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal. Dan Pemeriksaan Kinerja atas Pengembangan Kompetensi Pegawai Kemendagri bertujuan untuk menilai efektivitas pengembangan kompetensi pegawai Kemendagri.

Sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2021 (s.d. Triwulan III), bertujuan untuk menilai apakah Kemendagri sudah mengikuti/mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal.

Tiga LHP Kinerja dan satu LHP Kepatuhan yang disampaikan tersebut, memuat 37 temuan dan 85 rekomendasi perbaikan atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. BPK berharap Kemendagri dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi disampaikan dalam LHP tersebut.

Dengan diserahkannya LHP Kinerja dan Kepatuhan ini, Plt. Anggota V BPK menekankan, agar Kemendagri segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima."

Bagikan konten ini: