BERITA UTAMA

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Tata Ruang dan Layanan Pertanahan

PONTIANAK, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan tata ruang dan layanan pertanahan tahun anggaran 2021 dan 2022 (s.d. semester I) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, di Kalimantan Barat, Rabu (1/3).

Anggota III BPK mengatakan pemeriksaan oleh BPK terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Kementerian ATR/BPN adalah bagian dari cara BPK untuk mendukung visi dan misi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tujuan pemerintah sangat bagus, yakni sawah-sawah yang diberikan jangan sampai lama-lama hilang, sehingga dibuatlah LSD.

"Pemeriksaan ini diputuskan pada saat kami mendengar Menteri ATR/BPN memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan, di mana sertifikat tanah yang diberikan harus memiliki manfaat ekonomi," ujar Anggota III BPK.

"Kemudian kami merumuskan pemeriksaan yang akan mendukung Kementerian ATR/BPN dalam mengambil keputusan, dan LSD adalah satu-satunya," jelasnya.

Namun ada beberapa yang harus diluruskan, Anggota III BPK menambahkan, karena terhadap kapitalisasi aset untuk kepentingan bangsa harus dipilih daerah-daerah mana yang harus diberikan privilege (keistimewaan) agar ekonomi dapat berjalan.

Pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan tata ruang dan layanan pertanahan bertujuan memberikan kesimpulan apakah pengelolaan tata ruang dan layanan pertanahan telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain kantor pusat Kementerian ATR/BPN, lokus pemeriksaan juga dilakukan pada empat Kantor Wilayah BPN, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa hasil uji petik atas pengelolaan tata ruang dan layanan pertanahan pada Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2021 dan 2022 (s.d. semester I) telah sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta ketentuan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

Hadir dalam kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Ahmad Adib Susilo, pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono, serta Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Bagikan konten ini: