BERITA UTAMA

BPK Serahkan LHP dan Laksanakan Entry Meeting Pemeriksaan pada SKK Migas

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto menyerahkan 2 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (13/03).

LHP yang diserahkan tersebut adalah LHP atas pengembangan lapangan gas unitisasi Jimbaran-Tiung Biru tahun 2017 s.d. semester I 2022 pada SKK Migas, PT Pertamina EPP Cepu, dan instansi terkait lainnya dan LHP atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas wilayah kerja West Madura Offshore tahun 2021 s.d semester I 2022 pada SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Pertamina Hulu Energi WMO, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya Anggota VII BPK menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas unitisasi Jimbaran-Tiung Biru adalah untuk menilai kepatuhan entitas terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengembangan tersebut.

"Sedangkan tujuan pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas adalah untuk menilai kepatuhan KKKS terhadap kontrak kerja sama, peraturan perundang-undangan, dan kepatuhan terhadap perhitungan bagi hasil terkait cost recovery dan PPh Migas," jelas Anggota VII BPK.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali permasalahan-permasalahan yang ditemukan, kami menyimpulkan bahwa SKK Migas telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kontrak/perjanjian, dalam semua hal yang material," ungkapnya.

Selain menyerahkan LHP, pada kesempatan ini sekaligus dilaksanakan entry meeting pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja operasional SKK Migas serta pengelolaan aset KKKS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas minyak dan gas bumi tahun anggaran 2022, serta pemeriksaan kepatuhan atas proses alih kelola wilayah kerja Rokan tahun 2021.

Anggota VII BPK berharap agar BPK dan SKK Migas dapat membangun komunikasi yang efektif saat pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan dengan tetap mempertahankan nilai integritas, indepedensi dan profesionalisme. Pemeriksa BPK diharapkan dapat berperan sebagai consulting partner bagi entitas yang diperiksa guna mendorong peningkatan kinerjanya.

"Antara BPK dan SKK Migas harus memiliki komitmen untuk bekerja sama, agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan pemeriksa diberikan akses seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan pemeriksaan," pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf, para deputi SKK Migas, para pimpinan perusahaan KKKS, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, Kepala Auditorat VII.A, Lilik Hartomo dan para pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: