BPK Serahkan LHP LK Kejaksaan RI
Rabu, 2 Juni 2010, Ketua BPK, Hadi Poernomo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2009 kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji di ruang rapat lantai 9 Gedung Umar Wirahikusumah BPK RI, Jakarta. Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2009 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini berarti terjadi peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu LHP BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2008 mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.
Dalam pidatonya, Ketua BPK memberikan apresiasi kepada Pimpinan Kejaksaan RI atas peningkatan opini Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan opini ini sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan RI sebagai instansi penegak hukum terus berupaya menjadi tauladan bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di bidang tata kelola keuangan negara.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). “BPK RI menemukan beberapa kelemahan SPI di lingkungan Kejaksaan RI khususnya terkait sistem pelaporan tagihan uang pengganti yang belum seluruhnya terintegrasi ke dalam aplikasi SAI,” ungkap Ketua BPK. Selain itu, BPK juga menemukan belum seluruhnya dilakukan rekonsiliasi internal (SAK dengan SIMAK BMN) dan eksternal (Kejaksaan dengan DJKN) dalam pencatatan dan pelaporan aset tetap, belum memadainya sistem pencatatan dan pelaporan persediaan barang rampasan, serta tidak adanya catatan atau laporan tentang tunggakan denda tilang yang diputus secara verstek.
Dalam akhir pidatonya, Ketua BPK mengatakan bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan Keuangan Negara yang lebih akuntabel dan transparan.