BERITA UTAMA

BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan BMN pada LK Kementerian BUMN Tahun 2023

Jakarta, Humas BPK - Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mengatur proses pencatatan BMN yang berasal dari hasil pengadaan dan perolehan hibah.

Hal tersebut disampaikan Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian BUMN tahun 2023 di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (8/7).

"BPK merekomendasikan agar Sekretaris Kementerian BUMN untuk mengambil langkah-langkah pemutakhiran POS pengelolaan BMN terutama proses pencatatan BMN yang berasal dari pengadaan dan perolehan hibah", kata Anggota VII BPK.

Permasalahan lainnya yaitu terdapat penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kementerian BUMN dengan menggunakan dana di luar mekanisme anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui pembiayaan oleh BUMN.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk melakukan kajian terkait kebutuhan anggaran Kementerian BUMN agar lebih menggambarkan tupoksi dan tanggung jawab yang sebenarnya, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk penetapan organisasi yang lebih adaptif terhadap perubahan bentuk BUMN.

Anggota VII BPK mengatakan meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK Kementerian BUMN telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

"Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian BUMN tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," ujarnya.

Anggota VII BPK berharap Menteri BUMN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang menjadi temuan BPK dan segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana, tim pemeriksa LK Kementerian BUMN tahun 2023, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian BUMN dan BPK.

Bagikan konten ini: