BERITA UTAMA

BPK Temukan Permasalahan Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Belanja Barang dan Belanja Modal Pada LK Kementerian PUPR

Bogor, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2022, di Bogor, Selasa (8/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LK Kementerian PUPR tahun 2022.

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh mengatakan bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan permasalahan yang harus mendapat perhatian dalam LK Kementerian PUPR tahun 2022.

Salah satu permasalahan tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang dan belanja modal pada tahun 2022 yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kekurangan volume fisik pekerjaan dan kesalahan perhitungan.

Anggota IV BPK mengatakan bahwa permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Namun harus tetap ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan berulang di tahun yang akan datang.

"Meskipun permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, namun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan," kata Anggota IV BPK.

Selain menyerahkan LHP atas LK Kementerian PUPR tahun 2022, Anggota IV BPK juga menyerahkan LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan tahun 2022 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN). Kedua LHP diserahkan Anggota IV BPK kepada Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas belanja subsidi, BPK menemukan permasalahan diantaranya penyaluran subsidi perumahan tahun 2022 berindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan subsidi selisih bunga/margin kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur (penanggung atau perusahaan asuransi) yang belum memadai.

Oleh karena itu, Anggota IV BPK berharap Menteri PUPR beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya,"harap Anggota IV BPK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV.

Bagikan konten ini: