BERITA UTAMA

BPK Terapkan Zero Tolerance Terhadap Pelanggaran Kode Etik

JAKARTA, Humas BPK - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menegaskan bahwa setiap satuan kerja di BPK diwajibkan untuk membangun zona integritas untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan zona integritas tersebut akan terus dipantau secara berkala dan diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Kita terapkan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan nilai dasar BPK," jelas Ketua BPK saat memberikan sambutan dalam kegiatan pemberian penghargaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaik tahun 2022 dan sertifikat penghargaan predikat zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2021 dan 2022, di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Jakarta, Senin (20/2).

Pada kesempatan ini, Ketua BPK mengapresiasi seluruh unit kerja yang telah meraih predikat WBK dan WBBM tahun 2021 dan 2022. Prestasi ini merefleksikan komitmen untuk senantiasa mengedepankan integritas dalam setiap kondisi, karena telah menjadi karakter intrinsik dalam setiap diri para pelaksana BPK. "Karena sejatinya, integrity is when our words and deeds are consistent with our intentions (integritas adalah ketika perkataan dan perbuatan kita konsisten dengan niat kita)," ungkapnya.

Selain itu, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa tugas utama BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. LHP dapat dikatakan merupakan output utama BPK, selain Ikthtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), dan pendapat BPK.

Dengan demikian, layanan utama pemeriksaan dengan LHP sebagai produknya merupakan bagian penting dari pembangunan zona integritas di BPK. LHP yang dihasilkan dari setiap satuan kerja yang telah membangun zona integritasnya dengan baik tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan stakeholder atas pelaksanaan mandat BPK.

"Besar harapan saya agar pemberian penghargaan kepada LHP terbaik ini dapat memotivasi seluruh tim pemeriksa, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan, untuk dapat merencanakan, melaksanakan, dan menghasilkan LHP yang berkualitas sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga kelak seluruh LHP memiliki kualitas yang tinggi dan setara," ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK mengingatkan bahwa predikat WBK dan WBBM haruslah mencerminkan perilaku sesungguhnya yang berintegritas, bukan hanya sekedar sertifikat semata. Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menjadi teladan, baik di dalam internal BPK sendiri maupun bagi instansi lain.

Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Utama, I Nyoman Wara, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Suwarni Dyah Setyaningsih, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, B. Dwita Pradana, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I, Akhsanul Khaq, Tortama KN II, Nelson Ambarita, Tortama KN III, Ahmad Adib Susilo, Tortama KN IV, Syamsudin, Tortama KN V, Slamet Kurniawan, Tortama KN VI, Laode Nusriadi, Tortama Investigasi, Hery Subowo, para staf ahli, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta para pejabat struktural dan fungsional yang hadir secara luring dan daring.

Bagikan konten ini: