BERITA UTAMA

BPK Ungkap Basarnas belum Efektif dalam Menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) selama tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023, kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo, di Jakarta, Kamis (22/2).

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan oleh Basarnas, dengan aspek area kunci atau indikator penilaian pada tiga aspek, yaitu kelembagaan, efektivitas penyelenggaraan operasi serta dukungan sarana dan prasarana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Basarnas belum efektif dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan selama kurun waktu tersebut karena masih ditemukan adanya permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan," ungkap Anggota I BPK.

Operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas dinilai belum sepenuhnya efektif, dimana dari 873 operasi atau 24,82% tidak memenuhi standar waktu tempuh, 377 operasi tidak dapat mengevakuasi seluruh korban dan belum dilakukan evaluasi rutin atas pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Hal ini mengakibatkan operasi pencarian dan pertolongan belum terlaksana dengan cepat, tepat, aman dan bebas risiko.

"Siaga pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif dalam mendukung penyelenggaraan pencarian dan pertolongan terutama pada komposisi regu siaga dan rescuer on call tidak mewakili kemampuan kolektif, serta belum dibentuk sesuai analisis kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan. Berdasarkan permasalahan ini maka mengakibatkan waktu respon paling lama 25 menit belum sepenuhnya terpenuhi dan kegiatan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan tepat belum tercapai," ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah sumber daya manusia di Basarnas belum sepenuhnya mendukung efektivitas pencarian dan pertolongan, terutama dalam penempatan rescuer yang belum berdasarkan kebutuhan satuan kerja dan kompetensinya belum sesuai standar, serta program pengembangan kompetensi belum memadai yang mengakibatkan beban kerja dan pelayanan pencarian dan pertolongan yang tidak merata.

"Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan untuk menyusun rencana pengembangan sumber daya manusia yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personel rescuer jangka panjang, menengah dan pendek, membuat program pengembangan instruktur bersertifikat yang cukup dan merata pada seluruh satuan kerja dan dibuat rencana penempatan rescuer sesuai kebutuhan," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Sekretaris Utama Basarnas Abdul Haris Achadi, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Basarnas dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: