BERITA UTAMA

BPK Ungkap Kerugian Negara pada PT ASABRI (Persero) Sebesar Rp22,78 Triliun

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero Tahun 2012 - 2019, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (31/5).

Dalam konferensi pers ini Ketua BPK Agung Firman Sampurna dihadapan para awak media mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama Tahun 2012 - 2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan/pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana.

"Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI (Persero)," ungkap Ketua BPK yang didampingi oleh Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono dan dihadiri Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan (atau perbuatan melawan hukum) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 - 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun," tambahnya.

Lebih jauh Ketua BPK menyatakan bahwa sebelumnya BPK telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT ASABRI (Persero) Tahun 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 27 Mei 2021.

"Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada tanggal 15 Januari 2021," imbuhnya.

"Pemeriksaan investigatif dalam rangka PKN tersebut dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara," jelasnya.

Ketua BPK menegaskan bahwa Pemeriksaan investigatif dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya "uang negara" yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh para pihak terkait.

Menutup pernyatannya, Ketua BPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung dan para jurnalis baik dari media cetak maupun elektronik.

Bagikan konten ini: