BERITA UTAMA

Entry Meeting Dilakukan sebagai Pemenuhan Standar Pemeriksaan

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2021 dan 2022 pada PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya entry meeting yang dipimpin oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, di kantor PT. PP, Jakarta, Senin (3/4).

"Entry meetingmempunyai makna yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai pemenuhan standar pemeriksaan BPK. Sebab dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), diantaranya mewajibkan pemeriksa BPK dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif dalam seluruh proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," ujar Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan kesimpulan apakah pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan, biaya, dan investasi perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, BPK juga responsif pada hal-hal yang menjadi perhatian publik, antara lain terkait investasi yang dilakukan oleh PT. PP dan anak perusahaan," jelas Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) PT. PP, Novel Arsyad, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A Pelenkahu, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan PT. PP dan BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK mengungkapkan bahwa lingkup pemeriksaannya adalah pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi tahun buku 2021 dan 2021, sedangkan untuk sasaran pemeriksaannya yaitu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi perusahaan.

"Saya berharap pada kegiatan ini agar komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak yang hadir di sini dapat berjalan dengan baik dan efektif, sebab kita sama-sama menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing," tegasnya.

Anggota VII BPK menekankan agar BPK dan PT. PP perlu saling bersinergi dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan demi kemajuan bangsa dan negara.

Menutup sambutannya, Anggota VII BPK mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan selama 90 hari mulai 3 April sampai dengan 21 Juli 2023 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bagikan konten ini: