Entry Meeting Menandai Dimulainya Pemeriksaan LKKL di Lingkungan AKN III BPK
JAKARTA, Humas BPK - Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan entry meeting di auditorium kantor pusat BPK, di Jakarta, Rabu (11/1). Entry meeting ini menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 pada 34 kementerian dan lembaga di lingkungan AKN III BPK.
Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, mengatakan entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga. Tujuan entry meeting adalah untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.
"Pemeriksaan laporan keuangan merupakan mandat Undang-Undang Dasar, dan hasilnya akan disampaikan kepada rakyat melalui parlemen, serta kepada pemerintah melalui Presiden," ujar Anggota III BPK.
Oleh karena itu, Anggota III berharap tim pemeriksa dan entitas dapat membangun komunikasi yang baik untuk memperlancar proses pemeriksaan. Selain itu, entitas juga diminta untuk kooperatif dalam menyediakan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
"Saya harap inspektorat juga dapat menjadi koordinator dan penghubung selama pelaksanaan pemeriksaan agar lebih memahami substansi permasalahan yang ditemukan, sehingga mempercepat proses tindak lanjut dan knowledge sharing permasalahan," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, Anggota III BPK didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara III (Tortama) BPK, Ahmad Adib Susilo, dan tim pemeriksa di lingkungan AKN III BPK. Turut hadir dalam kegiatan ini menteri dan kepala lembaga, di antaranya Menko PMK RI, Muhajir Effendy, Mensos, Tri Rismaharini, Menkominfo, Johny G. Plate, Menparekraf, Sandiaga Salahudin Uno, serta para pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga di lingkungan entitas pemeriksaan AKN III BPK.
Lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022 per posisi 31 Desember 2022.
Selain pemeriksaan LKKL, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap empat laporan keuangan pinjaman/hibah di lingkungan entitas pemeriksaan AKN III BPK. Adapun jangka waktu pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 60 hingga 100 hari.