Entry Meeting Merupakan Tahapan Penting dalam Proses Pemeriksaan
Jakarta, Humas BPK - Dalam melakukan pemeriksaan, entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Hal tersebut disampaikan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno L.P. Marsudi, pada saat entry meeting dua pemeriksaan kinerja pada Kementerian Luar Negari (Kemlu), di kantor Kemlu, Jakarta, Selasa (23/8).
Adapun dua pemeriksaan kinerja yang akan dilakukan yaitu, pemeriksaan kinerja atas efektivitas diplomasi ekonomi pada Kemlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hanoi, KBRI Seoul, dan KBRI Bucharest, dan pemeriksaan kinerja atas perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dalam rangka optimalisasi kebijakan luar negeri pada Kemlu, KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, KBRI Singapura, serta instansi terkait lainnya tahun 2020, 2021, dan semester I 2022.
Pemeriksaan kinerja dilakukan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas suatu program atau kegiatan pemerintah. Anggota I BPK menambahkan bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dilakukan di lingkup Kemlu.
"Pemeriksaan kinerja dilakukan untuk mendukung program Prioritas Nasional (PN) 7 khususnya pada Program Prioritas (PP) 2, yaitu optimalisasi kebijakan luar negeri dalam bentuk peningkatan pelindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan diplomasi ekonomi," kata Anggota I BPK.
Lebih lanjut, Anggota I BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan diplomasi ekonomi dilakukan untuk tahun 2020 s.d. semester I tahun 2022. Pemeriksaan dilaksanakan selama 40 hari, pada satuan kerja pusat maupun perwakilan RI.
"Satuan kerja pusat yang diperiksa adalah satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan diplomasi ekonomi, sedangkan untuk pemeriksaan pada perwakilan RI, akan dilaksanakan secara on site audit (kunjungan lapangan) pada tiga perwakilan RI, yaitu KBRI Hanoi, KBRI Seoul, dan KBRI Bucharest," jelas Anggota I BPK.
Sehubungan dengan pemeriksaan kinerja atas pelindungan PMI di luar negeri, Anggota I BPK mengatakan bahwa pelindungan PMI merupakan upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI atau PMI serta keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.
"Kemlu memiliki peranan pada ketiga tahapan tersebut, tugas dan tanggung jawab Kemlu menjadi signifikan pada tahapan selama PMI bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, pelindungan PMI perlu menjadi perhatian Kemlu," ungkap Anggota I BPK.
Anggota I BPK berharap tim pemeriksa BPK dan Menlu beserta jajaran dapat bekerja sama dalam proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara I, Akhsanul Khaq, Sekretaris Jenderal Kemlu, Cecep Herawan, Inspektur Jenderal Kemlu, Ibnu W. Wahyutomo, serta para pejabat struktural, fungsional dan tim pemeriksa di lingkungan BPK maupun Kemlu.