Hasil Pemeriksaan BPK atas Implementasi Dana Otsus Diharapakan dapat Memberikan Manfaat bagi Kemakmuran Rakyat
Auditorat Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan konsinyering Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Implementasi Dana Otonomi Khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat, pada Rabu 23 Juli 2019, di kantor pusat BPK, Jakarta. Konsinyering yang dilaksanakan selama 2 hari ini, ditujukan agar rekomendasi yang diberikan dalam pemeriksaan dana otsus sejalan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan atau pemahaman yang berbeda.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis dalam arahannya mengatakan bahwa anggaran di Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari dua sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Otonomi Khusus. Dalam pengelolaaannya, kedua anggaran tersebut harus dapat memberikan value added bagi kesejahteraan rakyat. “Value added yang dimaksud harus dikaitkan dengan indikator kemakmuran rakyat, dan Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk yang indikator kemakmurannya masih rendah”, ungkap Anggota VI BPK.
Indikator kemakmuran rakyat yang paling pokok harus dilihat di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia. Bila ingin memakmurkan rakyat, maka tingkat kemiskinan harus diturunkan. BPK harus dapat melihat apakah besarnya anggaran yang sudah digelontorkan ke Provinsi Papua dan Papua Barat berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, sehingga BPK dapat memberikan pendapat kepada pemerintah pusat berdasarkan data-data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Pada kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pemberian otsus adalah untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan provinsi lain, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana otsus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan dalam bentuk dana transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.
BPK sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan kinerja atas implementasi dana otsus pada bulan April 2019, yang dilakukan oleh 2 tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua dan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.