BERITA UTAMA

Hasil Pemeriksaan BPK Harus Memberikan Dampak bagi Daerah atau Negara

BANDUNG, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, dan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, membuka secara resmi kegiatan rapat koodinasi teknis (rakornis) Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI, di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/11).

Dalam pengarahannya, Anggota V BPK menegaskan bahwa para pemeriksa BPK harus dapat memastikan hasil pemeriksaan akan memberikan dampak bagi daerah atau negara. Hal ini perlu diupayakan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan yang mengarah kepada pencapaian manfaat bagi negara.

"Misalnya, dalam menentukan topik pemeriksaan kinerja harus benar-benar dapat menyentuh permasalahan yang dibutuhkan dan menyasar pada terwujudnya tujuan negara, yang dilengkapi dengan rekomendasi-rekomendasi yang memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut," jelas Anggota V BPK.

Keberadaan BPK juga harus dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap suatu masalah. Banyak permasalahan yang menjadi perhatian, tetapi masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk dapat memahami secara utuh. Melalui hasil pemeriksaannya BPK harus memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut secara lengkap, sehingga dapat mendudukkan persepsi masyarakat secara proporsional.

Di sisi lain, Anggota VI BPK kembali mengingatkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin tiap tahun, yang bersifat mandatory, dengan kompleksitas yang cukup tinggi dan dengan jangka waktu pemeriksaan yang ketat. Kompleksitas pemeriksaan LKPD tercermin dari banyaknya sumber daya pemeriksaan, termasuk tenaga pemeriksa yang digunakan, serta banyaknya entitas pemeriksaan provinsi dan kabupaten/kota yang diperiksa.

Di tengah pembatasan waktu pemeriksaan dan kompleksitas pemeriksaan LKPD tersebut, BPK harus tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan yang berkualitas, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), kode etik, pedoman, juklak/juknis, tujuan dan harapan penugasan serta kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan.

Kondisi tersebut semakin mempertegas pentingnya penerapan pemeriksaan berbasis risiko (risk based audit) dalam pemeriksaan LKPD. Pemeriksa perlu secara konsisten menerapkan Risk Based Audit (RBA) sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada.

"Ketidakmampuan BPK untuk memenuhi tanggung jawab tersebut dapat berdampak pada reputasi BPK," tegas Anggota VI BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Dori Santosa, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Slamet Kurniawan, para Kepala Perwakilan, para Kepala Auditorat dan pejabat struktural di lingkungan AKN V dan AKN VI.

Bagikan konten ini: