BERITA UTAMA

Independensi Anggaran Sangat Penting dalam Menunjang Independensi BPK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/11/2020) secara virtual menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh para Pimpinan BPK dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR). FGD dengan topik "Mengimplementasikan Independensi Anggaran BPK RI" ini dibuka oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

Ketua BPK mengatakan, independensi anggaran merupakan isu penting yang sering muncul dalam rekomendasi yang diberikan kepada BPK. Rekomendasi tersebut merupakan hasil peer review yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan atau Supreme Audit Institution (SAI) negara lain tiap lima tahun kepada BPK.

"BPK dianggap belum independen dalam hal anggaran karena masih harus bergantung terhadap Eksekutif dibandingkan Legislatif. Padahal, independensi anggaran sangat penting dalam menunjang independensi BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan," ujarnya dalam FGD yang juga diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK tersebut.

Lebih lanjut, Ketua BPK mengungkapkan, Peer Review terhadap BPK pada Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh SAI Polandia, SAI Norwegia, dan SAI Estonia, memberikan rekomendasi bahwa BPK perlu melakukan langkah-langkah pendekatan kepada pemerintah untuk membuka dialog dalam rangka mengimplementasikan independensi anggaran BPK.

"Atas dasar itulah BPK sedang mengupayakan agar memiliki independensi dalam hal anggaran melalui penyusunan dan penyempurnaan Rencana Strategis BPK 2020 - 2024," jelasnya. Menurut Ketua BPK, independensi anggaran akan menciptakan tata kelola organisasi yang lebih baik dengan adanya perbaikan berkelanjutan atas kinerja pemeriksaan dan kelembagaan.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono dalam paparannya mengatakan, Undang-Undang sebenarnya sudah memberikan ruang kepada BPK untuk bertindak independen dalam penyusunan anggaran, yaitu membahas dengan DPR kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Namun pada praktiknya, proses perencanaan dan penganggaran BPK serupa atau sama sekali tidak berbeda dengan proses perencanaan dan penganggaran Kementerian Negara/Lembaga lainnya.

"BPK dianggap sebagai bagian dari Kementerian Negara/Lembaga lainnya, padahal BPK merupakan lembaga negara yang berbeda dengan Kementerian. Dimana BPK tidak secara rutin membahas dalam sidang kabinet, karena BPK bukan bagian dari pemerintahan," ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Pimpinan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, Pimpinan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang, Pimpinan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi, Pimpinan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, Pimpinan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar, Pimpinan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis, dan Pimpinan Keuangan Negara VII, Daniel Lumban Tobing.

FGD ini diselenggarakan dengan harapan BPK mendapatkan feedback atau masukan awal dari Komisi XI DPR RI, mengenai tantangan Independensi BPK dalam bidang anggaran. Dan dukungan terhadap BPK dalam mengupayakan independensi anggaran dengan menerbitkan Peraturan BPK tentang Perencanaan dan Penganggaran BPK, sebagai sebuah quick win dalam rangka memperkuat independensi dalam anggaran BPK.

Bagikan konten ini: