BERITA UTAMA

Kementerian Perindustrian Raih Opini WTP Ke-15 Kalinya

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menteri Perindustrian beserta jajarannya, yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK dapat memberikan opini tersebut untuk ke-15 kalinya sejak tahun 2008.

Hal ini disampaikan oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemenperin tahun 2022, kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (17/7).

Lebih lanjut, Anggota II BPK mengatakan meskipun meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Permasalahan tersebut diantaranya adalah adanya kekurangan volume pada tiga pekerjaan konstruksi dan denda keterlambatan yang belum dikenakan. Selain itu, pengelolaan kas oleh bendahara pengeluaran pada dua satuan kerja pada Kemenperin belum sesuai ketentuan," jelas Anggota II BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita.

Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, namun sangat perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester I tahun 2022, terdapat 505 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Kemenperin.

Dari rekomendasi tersebut, yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 417 rekomendasi (82,57%), yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 80 rekomendasi (15,84%) dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 8 rekomendasi (1,59%).

"Kami mengingatkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemenperin diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK," tegasnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenperin, para pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian mengatakan bahwa Kemenperin berkomitmen untuk terus berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun selanjutnya, melalui upaya peningkatan kualitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di lingkungan Kemenperin.

"Upaya tersebut ditempuh melalui langkah-langkah seperti melengkapi regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBN," tutur Kemenperin.

Bagikan konten ini: