Koreksi Nilai Subsidi Listrik Sebesar 1 Triliun, Anggota VII BPK: Ada Ketidakakuratan Perhitungan oleh PLN
JAKARTA, Humas BPK - Dalam pemeriksaan perhitungan subsidi listrik tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan koreksi sebesar Rp1 triliun. Sebab, BPK menemukan adanya ketidakakuratan perhitungan subsidi listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, mengatakan ketidakakuratan perhitungan ini disebabkan oleh biaya yang tidak diperkenankan sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2021. Selain itu, juga disebabkan realisasi susut energi melebihi yang ditetapkan Kementerian ESDM dan perhitungan volume energi yang belum sepenuhnya akurat.
"Atas permasalahan tersebut, BPK melakukan koreksi terhadap nilai subsidi listrik sebesar Rp1 triliun, dari unaudited sebesar Rp58,88 triliun menjadi audited sebesar Rp57,87 triliun," ujar Anggota VII BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (26/7).
Adapun LHP yang diserahkan yaitu LHP atas Kepatuhan Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Perhitungan Subsidi Listrik Tahun 2021 pada PT PLN (Persero). Turut hadir dalam kesempatan ini Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VII BPK, Novy G.A. Pelenkahu, Dewan Komisaris PLN, serta para pejabat di lingkungan PLN dan tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK.
Selain koreksi nilai subsidi, Anggota VII BPK mengungkapkan, BPK juga menemukan permasalahan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. Permasalahan tersebut antara lain, susut trafo pembangkit belum didefinisikan dan ditetapkan dalam regulasi, sehingga nilai susut trafo tidak terukur dalam pengambilan keputusan pengendalian biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Permasalahan lainnya, yaitu pengelompokkan pembangkit serta pencatatan volume produksi dan pemakaian bahan bakar terkait formula Specific Fuel Consumption. Menurut Anggota VII BPK, permasalahan ini berpotensi tidak akurat dalam perhitungan beban pokok penyediaan tenaga listrik.
"BPK mengharapkan permasalahan yang masih berdampak pada kesimpulan yang disebutkan di atas, mendapat perhatian dari segenap pimpinan perusahaan untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Pemeriksaan perhitungan subsidi listrik tahun 2021, merupakan dukungan terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) pada Kementerian Keuangan yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kepatuhan PT PLN (Persero) dalam melakukan: (1) penyediaan tenaga listrik; dan (2) perhitungan subsidi listrik tahun 2021. Sasaran pemeriksaan penyediaan tenaga listrik adalah tiga kegiatan utama, yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Sedangkan, sasaran pemeriksaan perhitungan subsidi listrik, yaitu perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), volume energi, dan penjualan.