BERITA UTAMA

Laksanakan Mandat Konstitusi, BPK Lakukan Pemeriksaan LK Kementerian PPN/Bappenas tahun 2023

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusi dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya adalah Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tahun 2023.

"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas LK Kementerian PPN/Bappenas tahun 2023, di Jakarta, Senin (29/1).

Tujuan dari pemeriksaan atas LK yang dilakukan oleh BPK adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LK kementerian/lembaga. Dalam hal ini, BPK mempertimbangkan empat aspek, yaitu kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Selain itu, pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

"Semua tahapan pemeriksaan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Untuk itu kami menghimbau agar tanggal-tanggal penting dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan menjadi acuan bagi tim dan seluruh jajaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Menutup sambutannya, Anggota II BPK berharap agar pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kementerian PPN/Bappenas.

Bagikan konten ini: